Beranda | Artikel
Bila Batal Wudhu Saat Thawaf, Wajibkah Mengulang Dari Awal?
Sabtu, 19 September 2015

Thawaf disyaratkan dalam keadaan suci (sudah berwudhu), sebagaimana shalat. Karena dalam hadits dijelaskan, bahwa thawaf adalah sholat. Hanya saja dibolehkan untuk berbicara.

Bagaimana apabila di pertengahan thawaf wudhu batal? Apakah setelah selesai berwudhu, ia menyempurnakan thawaf yang tersisa, atau mengulangi thawaf dari awal?

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah, pada kajian fikih haji (dari kitab “Dalil at tholib li Nailil Mathoolib“) di masjid Nabawi menjelaskan:

Para ulama bersilang pendapat, apakah putaran-putaran towaf itu satu paket ibadah, atau setiap putaran thawaf adalah ibadah yang berdiri sendiri? Ulama yang memilih pendapat putaran thawaf itu satu paket ibadah, maka bagi yang batal wudhu di pertengahan thawaf, wajib mengulangi thawaf dari awal setelah berwudhu. Adapun para ulama yang memegang pendapat setiap putaran adalah ibadah yang berdiri sendiri, mereka menjelaskan, bagi yang batal wudhu-nya, ia cukup menyempurnakan sisa thawaf-nya. Tidak perlu mengulang dari awal.

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili merajihkan pendapat yang pertama. Yakni wajib baginya untuk mengulang thawaf dari awal. Karena putaran-putaran thawaf yang benar adalah satu paket ibadah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إلَّا أَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ فِيهِ الْكَلَامَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمُ إلَّا بِخَيْرِ

Thawaf di ka’bah adalah shalat. Hanya saja Allah memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara saat towaf, janganlah berbicara kecuali pembicaraan yang baik.” (HR Tirmidzi dan Daraquthni).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa thawaf adalah shalat. Maka sebagaimana raka’at-raka’at shalat adalah satu paket ibadah, maka demikian puka dengan thawaf. Kemudian, bila seorang batal ketika shalat, ia wajib mengulang shalatnya dari awal, maka demikian pula dengan thawaf. Karena thawaf adalah shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.

Allahu ta’ala a’lam.

***

[Faidah dari kajian kitab “Dalil at tholib li Nailil mathoolib“, setiap ba’da ashar di masjid Nabawi. Bersama Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafidzohullah– ]

Senja di Kota Nabi, 2 Dzulhijah 1436.

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

🔍 Nikmat Sehat Dan Waktu Luang, Jalan Menuju Akhirat, Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Cincin Emas Laki Laki, Akibat Penyakit Hati Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/26560-bila-batal-wudhu-saat-thawaf-wajibkah-mengulang-dari-awal.html